SURABAYA – Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, pada Selasa (9/9/2025) pukul 20.00 WIB.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan Welly ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya. Saat itu, terpidana tengah berada di sebuah rumah makan sebelum diamankan tim.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Mahendra dalam rilisnya, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya Welly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 801 K/PID/2021 menyatakan Welly terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Welly sempat divonis bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Tim intelijen kejaksaan mengaku sudah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025 di wilayah Surabaya Barat, termasuk Citraland dan GreenLake. Hingga akhirnya Welly berhasil diamankan pada 9 September 2025 malam tanpa perlawanan.(Am)