Kejari Tangerang Tuntut Residivis Kasus Obat 1 Tahun, Padahal Pernah Divonis 2 Tahun Penjara, Kenapa…
TANGERANG – Sidang perkara residivis kasus jual beli obat keras dengan terdekwa Muhammad Zaini Bin Muhammad Jalil yang dituntut 1 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Cut Wardah dari Kejakaaan Negeri (Kejari) Kota Tanggerang ini, menjadi perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pada sidang sebelumnya dia sudah dihukum 2 tahun penjara.
Demikianlah hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu. Jaksa Cut Wardah dalam tuntutannya, menyatakan, terdakwa Muhammad Zaini Alis Dani Bin (Alm) Muhammad Jalil bersalah melakukan tindak pidana. “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi surat tuntutannya dikutip dari SIPP PN Tanggerang pada Rabu (10/9/2025).
Terkait tuntutan 1 tahun penjara tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanggerang Muhammad Amin SH MH. Sayangnya dia enggan menerima awak media, namun mendelegasikan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anak Agung Made Suarja Teja Buana, SH, MH.
Kasi Intel menyatakan terdakwa Muhammad Zaini bukanlah residivis dan belum pernah dihukum sesuai berkas perkaranya. “Menurut JPU yang menyidangkan, terdakwa tidak pernah dihukum dan bukanlah seorang residivis. Jaksanya juga kasih saya lihat berkas perkaranya,” ujar Kasi Intel di ruang kerjanya, pada Rabu (10/9/2025).
Usai bertemu di ruang Kasi Intel, pihak pewarta bergeser ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berusaha mencari informasi lebih lanjut. Hasilnya, Berdasarkan SIPP PN Tangerang, Muhammad Zaini pernah dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 2 Bulan Penjara, bersama Munandar Bin Rajali pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan temuan tersebut, pewarta kembali melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel melalui whatsapp. Namun Ia tetap menyatakan terdakwa Muhammad Zaini bukan residivis.
“Di berkas tidak tercantum residivisnya. Dan pada saat di tanya pun yang bersangkutan menerangkan tidak pernah di hukum, kata jaksanya,” pungkas Kasi Intel.
Untuk diketahui, ancaman pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi produsen atau pengedar sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Amri)