SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini melakukan pendalaman atas dugaan korupsi Proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung. Proyek apartemen yang dikerjakan PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung tersebut mulai masuk radar aparat penegak hukum.
Pengusutan masih berada pada tahap awal. Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya menegaskan, bahwa terkait itu akan dilakukan pengusutan pada tahap awal. Hingga kini perkara itu belum dinaikkan ke tahap penyelidikan. “Masih pendalaman (penyelidikan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ajie menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari data capaian kinerja Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya tercatat perkara ini masih tahap penyelidikan sejak 2025. Proyek pembangunan apartemen oleh PT WIKA Gedung tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya kerap menuai polemik. Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga persoalan pengelolaan apartemen.
Berbagai persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media. Namun hingga saat ini, Kejari Surabaya belum menyampaikan detail lebih jauh mengenai arah penyelidikan maupun potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.(Am)



















