Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Korupsi KMK Berbasis SPK Fiktif di Bank Himbara
JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu bank, Badan Usaha Milik Negara (Himbara).
Penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025) malam.
Ketiga tersangka tersebut yakni Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), selaku Relationship Manager bank, Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi selama dua pekan dan menggelar ekspose yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Antonius.
Menurut Kajari Jakarta Pusat, para tersangka diduga mengajukan KMK ke bank pemerintah dengan menggunakan dokumen SPK fiktif sebagai dasar pengajuan kredit. Namun permohonan tersebut tetap dianalisis dan disetujui oleh FHS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan SPK.
“Akibat kelalaian dan dugaan rekayasa tersebut, pihak bank mencairkan kredit sebesar Rp122 miliar,” kata Antonius.
Ia menambahkan, setelah dana dicairkan, tersangka MLG disebut mentransfer sejumlah uang ke empat rekening perusahaan lain yang diduga merupakan perusahaan cangkang di bawah kendali MLG dan LPN.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp800 juta kepada FHS. “Kredit tersebut saat ini telah masuk kategori macet,” sambung Antonius.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.
“FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandas Antonius.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. (Ram)

