JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024, pada Kamis (22/5/2025).

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH menyatakan bahwa kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan komputasi awan (IaaS) yang tidak sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Para tersangka melakukan pengkondisian tender dan pemufakatan jahat demi memperoleh keuntungan pribadi serta kickback dari pelaksanaan proyek PDNS,” ujar Safrianto saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka yang ditahan itu, adalah;
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aptika Pemerintah 2019–2023
3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024
4. A.A. – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
5. P.P.A. – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)


Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, proyek PDNS yang seharusnya menjadi infrastruktur mandiri SPBE justru dikembangkan melalui pihak swasta, tidak sesuai peruntukan, dan mengarah pada pengkondisian tender.

“Dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender diduga mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi,” ungkapnya.

Total pagu anggaran PDNS, kata Safri mencapai Rp 959,48 miliar dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian:
– Tahun 2020: Rp 60,3 miliar
– Tahun 2021: Rp 102,6 miliar
– Tahun 2022: Rp 188,9 miliar
– Tahun 2023: Rp 350,9 miliar
– Tahun 2024: Rp 256,5 miliar

Atas temuan tersebut, Kepala Kejari Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 jo. Nomor: Print- 612/M.1.10/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan.

“Tindakan tersebut diawali dengan pemeriksaan saksi dan Ahli. Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli,” jelasnya.

Menurut Safri penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kominfo, kantor swasta, hingga kediaman para tersangka di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejari Jakpus telah menyita berbagai macam barang, seperti:
– Uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar.
– Tiga unit mobil.
– 176 gram logam mulia.
– Tujuh sertifikat tanah.
– 55 barang bukti elektronik.
– 346 dokumen terkait proyek.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Jakarta Pusat, Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba,” pungkasnya.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (Ram)