Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

×

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  KPK Intensif Menyelidiki Aliran Kredit LPEI ke PT Petro Energy, Diduga Merugikan Negara Rp 3,45 Triliun

Demikianlah hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. Menurutnya penuntut umum telah melengkapi berkas dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

banner 325x300

“Terdakwa diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Bani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun

Menurutnya, dalam surat dakwaan, Dr. Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Adapun pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Pemuda Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Lewat Perda

“Penuntut umum akan menghadiri sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menetapkan hari sidang,” pungkas Bani. (Ram)

Example 300250
Example 120x600