Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Barat Sidangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

×

Kejari Jakarta Barat Sidangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melanjutkan sidang kedua gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, dengan agenda jawaban turut tergugat serta pembuktian, pada Selasa (12/8/2025).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat, mewakili negara berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro S.Ag, SH, MH. Tim JPN dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali SH, MH, LL.M.

banner 325x300

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng sebagai turut tergugat. Sementara itu, kedua tergugat, yakni Hamad Saleh (Tergugat I) dan Alifah Futri (Tergugat II), tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui mekanisme rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Serobot Tanah, Terdakwa Sugeng: Saya Sejak Lahir Disana

“Sidang tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum meskipun para tergugat tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Paten Kali, Ronal Bakara Promosi Jabatan jadi Aspul Kejati Sumut

Gugatan pembatalan perkawinan ini diajukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kepentingan umum. JPN menerima informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh terkait dugaan adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Dalam laporan tersebut, seorang WNI diduga menjadi korban eksploitasi oleh pasangan WNA-nya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan perkawinan.

“Perkawinan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Anang.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Dikembalikan 5 Korporasi

Kejaksaan memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 ayat (2) HIR, serta Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda musyawarah majelis hakim,” pungkas Anang Supriatna. (Ram)

Example 300250
Example 120x600