JAKARTA – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman, anak dari Tukimin, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki, penangkapan dilakukan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, setelah buronan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Terpidana Usman telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025,” ujar Marjuki, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/7/2025)

Marjuki menyatakan walaupun ssempat alot saat dieksekusi, namun Usman akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukumannya.

“Ini bentuk nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada satupun putusan pengadilan yang diabaikan,” pungkas Marjuki. (Ram)