Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS

24
×

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta (PT TBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm, pada Rabu 14 Januari 2026.

Permohonan pembubaran diajukan Kejari Batam ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT TBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

banner 325x300

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui JPN mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kolaborasi Persaja Kejari Jaksel dengan STIH Adhyaksa Perkuat Pemahaman KUHP Baru

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 dan ditangani oleh Tim JPN Kejari Batam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025. Tim tersebut terdiri dari Jefri Hardi, SH., MH., Gustian Juanda Putra, SH., MH., Listakeri S. Anugerah, SH., MH., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, SH., MH.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Dalam amarnya, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perbuatan PT TBS melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan proses likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya permohonan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Akui Kesalahan, Djuyamto: Terpeleset oleh Licinnya Minyak Goreng

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi di awal tahun 2026 ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.(AS)

Example 300250
Example 120x600