BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya menetapkan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada dua alat bukti.
“Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan para tersangka ini telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
“Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap keduanya hal itu dikarenakan masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.(Budi)



















