Kejaksaan Agung Sita Rumah Milik Anak Riza Chalid
JAKARTA – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah milik anak Riza Chalid seluas 557 meter persegi yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2023.
Rumah mewah yang disita tersebut, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) .
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan/atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa bidang tanah dan bangunan itu memiliki status hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Aset ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Barang bukti ini akan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan tersangka MRC,” lanjut Anang.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru atau penyitaan aset tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ram)