JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025) menyatakan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang fantastis, mencapai angka Rp285 triliun lebih.

Adapun sembilan tersangka ini berinisial:
1. AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina, Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023)
2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
3. TN – Mantan SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia
4. DS – Mantan VP Crude & Product Trading Pertamina
5. AS – Direktur Gas & Petrochemical PT Pertamina International Shipping
6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
7. MH – Eks Manajer PT Trafigura Pte. Ltd
8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Sembilan tersangka itu diduga melakukan berbagai pelanggaran, misalnya:
– Perencanaan dan pengadaan minyak mentah serta BBM (ekspor dan impor)
– Penyewaan kapal dan terminal BBM dengan harga yang dimark-up
– Penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar ke pihak swasta dan BUMN
– Penunjukan langsung dalam pengadaan tanpa proses lelang
– Manipulasi kompensasi harga Pertalite yang merugikan negara

“Salah satu skema yang mencuat adalah penyewaan Terminal BBM Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) secara melawan hukum, dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dalam kontrak dan menetapkan tarif sewa tinggi yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan,” ujar Harli.

Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik-praktik korupsi ini kata Harli ditaksir mencapai: Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Harli mengatakan bahwa setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, baik di Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Cabang Kejagung.

“Kami pastikan proses penyidikan akan terus berjalan transparan dan profesional. Kami juga akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam kasus ini,” pungkas Harli Siregar. (Ram)