Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

×

Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kampuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan penyerahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

banner 325x300

“Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam importasi gula dan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Harli dalam siaran tertulis pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka PPPJ 2025, Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Adapun sembilan tersangka yang diserahkan antara lain:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Dirut PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Dirut PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Buka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Tekankan Penguasaan KUHP Nasional dan Etika Penegakan Hukum


“Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU meliputi, tujuh unit kendaraan mewah berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz, dan lainnya serta barang bukti elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nurokhman Apresiasi Kejaksaan, Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan

Para tersangka kata Harli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600