JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Adapun kredit yang menjadi objek penyidikan berasal dari tiga bank, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,” kata Anang pada Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, termasuk perbankan nasional dan internal PT Sritex. Mereka adalah:

1. LS – Kepala/Wakil Divisi ARK PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk pada tahun 2012
2. LH – Group Head ARK Bank BRI
3. SL – Kepala Divisi ARK Bank BRI
4. KH – Head Compliance Division Direktorat Kepatuhan Bank BRI
5. MFM – Junior Analis ARK Bank BRI
6. NY – Sekretaris Direktur Utama PT Sritex periode 2019–2020
7. RTPS – Project Manager Divisi PGV, sekaligus Manajer Sindikasi pada tahun 2012
8. JFT – Kepala Cabang Bank BNI Jakarta Pusat, menjabat sebagai Lead Arranger periode 2012–2014

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Anang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut mengenai nilai kredit maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (Ram)