JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat, kembali memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara minyak goreng (Migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan (dkk),” ujarnya

Ia menjelaskan adapun para saksi yang diperiksa memiliki latar belakang beragam, mulai dari keluarga tersangka, sopir pribadi, hingga pejabat dan staf pengadilan.

Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa:

1. DH – Istri dari Tersangka ASB
2. AGS – Sopir Tersangka MS
3. AMT – Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
4. MNBMG – Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
5. ASH – Sopir Tersangka AR
6. RPW – Staf AALF
7. NTT – Direktur PT Yes Money Changer
8. BM – Penasihat Hukum LKBH
9. ASR – Staf AALF
10. AFA – Staf AALF

Harli menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam mengungkap praktik-praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat,” ungkapnya

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penanganan perkara strategis di bidang pangan, khususnya distribusi minyak goreng yang sempat menimbulkan gejolak nasional. (Ram)