JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Ia didakwa menerima gratifikasi atau suap berupa uang, kurang lebih Rp 21 miliar, terkait “vonis bebas” Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam dakwaannya menyatakan Rudy yang juga mantan Ketua PN Surabaya diduga telah menerima gratifikasi atau hadiah dalam berbagai mata uang yang bila ditotal berdasarkan kurs hari ini mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21miliar). Uang yang diterima dalam bentuk dalam rupiah dan mata uang asing.

“Rinciannya Rp1.721.569.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); USD383.000 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu dolar Amerika); SGD1.099.581 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu dolar Singapura),” ujar Jaksa.

Uang yang diterima Rudy sebagaimana disebutkan harus dianggap sebagai suap, karena terdakwa Rudy tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan.

“Terdakwa juga tidak mencantumkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang, padahal penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Maka harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Rudy juga didakwa menerima suap senilai SGD43.000 atau setara dengan Rp540 juta.

Jaksa mengatakan, Rudi menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengatur putusan bebas bagi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Rudi berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ppidana Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa Rachmat.

Rudy kemudian memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, untuk menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nnana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY. Adapun susunan majelis hakim ini terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul sebagai Hakim Anggota, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan hal itu Rudy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara, majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi telah disidangkan terlebih dahulu dan telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta pada Kamis (8/5/2025), dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara. (Ams)