Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

×

Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan, perkara tersebut menjerat empat orang terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

banner 325x300

“JPU Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025,” kata Anang, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Suap Perkara Minyak Goreng, Diduga Siapkan Dana Rp60 Miliar

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Usai Ditangkap di Area Diskotek Triple, DJ Moniq dan 2 Rekannya Direhabilitasi

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  MA Mutasi 199 Hakim, Terbanyak di Jakarta dan Surabaya

Anang menambahkan, saat ini tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal persidangan.

“Kami menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan. Setelah itu, JPU siap membuktikan dakwaannya di persidangan,” pungkas Anang. (Ram)

Example 300250
Example 120x600