Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kasus Korupsi Jual Aset PTPN, Kejatisu Amankan Rp150 Miliar dari PT. DMKR

10
×

Kasus Korupsi Jual Aset PTPN, Kejatisu Amankan Rp150 Miliar dari PT. DMKR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Dibawah komando Dr Harli Siregar tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bergerak cepat melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT. DMKR) sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) dan selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejatisu pada Rabu [22/10/2025].

Example 300x600

Seperti diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS. Penahanan tersebut merupakan proses penyidikan, dan sampai saat ini tim penyidik Kejatisu masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Baca Juga :  Dilacak dari BSD, Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Denpasar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejatisu menyatakkan bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan agar hak para konsumen yang beritikad baik dapat dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Sedangkan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

“Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku. Tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujar Harli Siregar.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN, Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat BPN

Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Thomas Lembong

Lebih lanjut Plh Kasi Penkum menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar karen telah mengakui ataupun telah beretikad baik. Sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana,’ pungkas Husairi. (As)

Example 300250
Example 120x600