Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad: Pelayanan Masyarakat dan Komitmen Penegakan Hukum

6
×

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad: Pelayanan Masyarakat dan Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOGOR – Sebagai aparat penegak hukum (APH) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, SH.MH, bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Serta berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi yang bersalah.

Demikian hal itu dikatakan Denny Achmad setelah dua bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kabupaten Bogor ini. “Hari ini saya tepat dua bulan dilantik menjadi Kajari,” ujarnya diruang kerjanya, Senin (29/12/2025).

banner 325x300

Sebagai Kajari, Denny berkomitmen, untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Bogor, serta melakukan pengawasan di segala lini, untuk kepentingan masyarakat “Tegar Beriman”.

Tentunya sambung Denny, hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengawal seluruh program ASTA CITA Pemerintahan Presiden Prawabowo Subianto di Kabupaten Bogor. Kejaksaan juga turut menjaga iklim investasi berkesinambungan, menuju pertumbuhan perekonomian yang meningkat agar rakyat sejahtera.

Baca Juga :  Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Kajari Karawang Syaifullah Kembali Berikan RJ

“Kita tidak sebatas memberikan tindakan hukum, Kejari Kabupaten Bogor juga melakukan pendekatan persuasif memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintahan dan warga. Kita konsisten mengkampanyekan anti korupsi,” ungkapnya.

Menyadari tingginya ekspektasi masyarakat atas posisi lembaga yang dipimpinnya dalam pelayanan dan penegakan hukum, Denny Achmad selalu menjaga harmonisasi dan sinergitas dengan semua elemen masyarakat, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang didalamnya ada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam konteks Forkompimda, posisi ini kerap menuntut ketegasan. Target pembangunan, tekanan waktu, dan kepentingan politik sering berjalan beriringan. Namun bagi Denny, kedekatan struktural tidak boleh mengaburkan fungsi kontrol.

“Saya bisa akrab sama siapa pun. Tapi sepanjang itu tidak dipakai untuk hal lain. Kalau sudah salah, ya harus ditindak,” tegas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini

Baca Juga :  JAM Pidsus, Kapuspenkum, dan Kajati Sumut Ikuti Upacara Penyerahan Jenazah Calon Jaksa Alm. Reynanda Primta Ginting

Lebih lanjut Denny yang juga mantan Kajari Karo dan Indramayu ini menegaskan, Kejaksaan bekerja berdasarkan tugas dan fungsi yang harus linier dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, termasuk kebijakan strategis pemerintah pusat. Namun sejak awal, ia memberi batas yang jelas antara kerja sama dan kompromi hukum.

Pendampingan hukum menjadi pendekatan utama yang ditempuh Kejari Bogor. Jaksa hadir untuk memberi arahan dan mengingatkan aturan agar pembangunan tidak melenceng. Namun Denny menolak keras anggapan bahwa pendampingan berarti perlindungan.

“Rekomendasi kita itu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kita hanya menyarankan. Mau dijalankan, bagus. Tapi kalau tidak dijalankan dan tetap melanggar, ya kita tindak,” imbuhnya.

Denny menyadari dengan jabatan yang melekat padanya, menurutnya Ia diberi beban tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di Kabupaten Bogor. Baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, pariwisata, dunia usaha hingga desa. Serta mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Ajak Jajaran Kejati Sumatera Utara dan Aceh Tingkatkan Profesionalisme Melalui Reformasi Birokrasi

Tangkap Buronan

Untuk diketahui, sebelumnya, baru empat hari dilantik menjadi Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, tancap gas dan bergerak cepat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, dengan menangkap dan melakukan eksekusi terhadap buronan kasus penipuan Rp5 Miliar.

Di bawah komandonya, tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor berhasil menangkap terpidana yang telah berstatus buronan selama tiga tahun, bernama Sri Hartono bin RM Djazuli. Ia ditangkap dan dieksekusi pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. (Amri)

Example 300250
Example 120x600