GRESIK – Cicik Kristianto (41), Ladies Companion (LC) asal Gresik ini terlihat pasrah ketika dirinya dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman berat itu diterima lantaran terdakwa Cicik menjual sabu ke tamunya, tidak lain untuk tambahan penghasilan sehari-hari.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. “Terdakwa Cicik Kristianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan jual beli sabu dan mengkonsumsi sabu. Menuntut pidana kurungan selama 8 tahun penjara denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Muttaqin di persidangan, pada Senin (5/1/2025).
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Cicik terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan Jaksa, perempuan janda yang dikarunia 3 orang anak itu hanya terdiam dan memohon keringanan pada majelis hakim. “Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung untuk anak-anak saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Cicik bisnis sabu itu lantaran tergiur hasil penjualannya. Selain menjual sabu, Cicik sebagai LC juga mengkonsumsi dengan dalih menstabilkan kondisinya saat bekerja menemani tamu minum alkohol.
Dijelaskan dalam dakwaan, Cicik membeli sabu harga Rp 1,6 juta sebanyak 2 gram. Kemudian sabu itu dijadikan 6 poket untuk dijual per poket Rp 300 ribu. Selain itu Cicik mengkonsumsi di kos-kosan di wilayah Surabaya usai menemani tamu minum alkohol.(Am)



















