Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Jual Beli Sabu, Widyawati Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya

42
×

Jual Beli Sabu, Widyawati Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURBAYA – Widyawati (24) asal Surabaya jadi pesakitan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Terdakwa Widyawati ini diadili lantaran menjadi perantara jual beli sabu-sabu.

Berlangsung di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Widyawati didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300

Dalam sidang terdakwa mengaku membeli sabu, karena ada pesanan dari orang lain. “Iya saya pernah pakai yang mulia, kalau jualan baru pertama kali ini yang mulia,” ujar Widyawati, dihadapan Majelis Hakim, di ruang Kartika 2, pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga :  Warga Rungkut Geger Semburan Gas di Kali Gununganyar Surabaya, Petugas Pasang Garis Larangan

Berkas dakwaan dipersidangan dibacakan oleh JPU Hasanuddin. Bahwa awainya Firman (DPO) meminta tolong kepada terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu dengan berat + 1 gram dengan harga Rp.850 ribu, selanjutnya terdakwa menyepakati permintaaan Firman dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Baca Juga :  Jambret Babak Belur Dimassa Pengendara Jalan di Kawasan BG Junction Surabaya

“Kemudian terdakwa menghubungi Erroz (Bandar/DPO) dan memesan sabu dengan berat + 1 gram yang dipesan oleh Firman (DPO) dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 juli 2024, Erroz (Bandar/DPO) menghubungi terdakwa sekira jam 19.00 wib agar mengambilnya di ranjau di jalan Ketabang Kali Surabaya,” ujar Hassanudin.

Baca Juga :  Blak-blakan Berpoligami, Oknum Anggota Polri di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, pada saat terdakwa sampai di jalan Ambengan Kel. Pacar Keling Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan digenggaman tangan terdakwa berupa 1 poket sabu dengan berat + 1 gram. (SA)

Example 300250
Example 120x600