Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung 4 Alat Bukti

4
×

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung 4 Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

banner 325x300

Ketua Tim JPU Roy Riyadi menjelaskan, ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, keberatan yang menyentuh kecukupan alat bukti tidak relevan dibahas pada tahap pembacaan dakwaan.

Baca Juga :  Kasus judi Online, Kho Tobing Wijaya Dituntut 14 Bulan Penjara

“Surat dakwaan kami telah memenuhi seluruh syarat formil, mulai dari identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal yang didakwakan, hingga uraian jelas mengenai tempus dan locus delicti. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan dakwaan kabur atau prematur,” ujar Roy kepada wartawan usai sidang.

JPU juga mengingatkan bahwa keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Pengadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa langkah penyidik adalah sah dan telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Periksa Kembali Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi PDNS

“Dalam perkara ini tersedia empat alat bukti sah. Putusan praperadilan sudah terang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah sah, sehingga proses penuntutan memiliki landasan kuat,” tegasnya.

Agenda selanjutnya, kata Roy, adalah pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan terbuka. JPU memastikan akan menguji seluruh dalil penasihat hukum melalui saksi, ahli, serta barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menambahkan, penuntutan dilakukan secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Baca Juga :  Patut Dicurigai, Truk Rokok Ilegal "SS" Parkir Diluar Jam Operasional Mall ITC

“Jaksa bekerja berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang diperoleh secara legal. Kami menghormati hak terdakwa mengajukan eksepsi, namun jawaban atas materi tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Kejaksaan berharap masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara utuh dan tidak terpengaruh klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik. (Ram)

Example 300250
Example 120x600