Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Jampidum Melakukan PKS dengan Unpad Terkait Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

7
×

Jampidum Melakukan PKS dengan Unpad Terkait Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Padjajaran (Unpad) tentang Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Ilmu Hukum Pidana, di Aula Gedung JAM PIDUM Kejaksaan Agung pada Selasa (11/11/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi hukum.

banner 325x300

Menurutnya, Kejaksaan RI melalui bidang Tindak Pidana Umum memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sementara itu, Universitas Padjadjaran sebagai salah satu perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia, memiliki kapasitas akademik, riset, dan inovasi keilmuan yang sangat kuat.

“Sinergi antara dua institusi ini akan memperkaya praktik penegakan hukum dengan basis akademik yang kokoh, sekaligus membawa teori hukum lebih dekat dengan realitas sosial dan kebutuhan sistem peradilan pidana kita,” ujar Jampidum.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemindaan Humanis dan Pemulihan Sosial

Program Magister Ilmu Hukum merupakan inovasi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman. Melalui pendekatan berbasis proyek (project-based learning), mahasiswa, khususnya para jaksa atau calon jaksa, akan belajar melalui pengalaman nyata penyusunan, analisis, dan evaluasi kasus, kebijakan, serta proyek hukum pidana yang konkret.

Jampidum berharap program ini nantinya dapat menjadi jembatan antara keilmuan dan praktik penegakan hukum, antara laboratorium akademik dan laboratorium keadilan di masyarakat. Hal tersebut adalah bentuk nyata dari peningkatan yang berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum.

Tujuan PKS

1. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan melalui pendidikan formal jenjang magister yang relevan dengan tugas dan fungsi penegakan hukum pidana;

2. Meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi hukum pidana melalui kolaborasi antara praktisi dan akademisi;

Baca Juga :  Kejari Lamongan Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengurukan Tanah Tahun 2017

3. Mendorong pengembangan kurikulum hukum yang adaptif dan aplikatif, sesuai dengan dinamika kebijakan kriminal nasional;

4. Membangun ekosistem ilmu hukum berbasis data dan riset kebijakan (evidence-based policy) yang dapat menjadi landasan dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Hasil dari program ini diharapkan tidak hanya mencetak lulusan dengan gelar akademik, tetapi juga menghasilkan policy brief, rancangan kebijakan, atau rekomendasi pembaruan hukum yang dapat langsung diimplementasikan oleh Kejaksaan maupun lembaga lain dalam sistem peradilan pidana.

Untuk diketahui, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI memiliki mandat luas mulai dari penyidikan dan penuntutan perkara pidana umum, perlindungan korban dan saksi, penanganan perkara keadilan restoratif (restorative justice), hingga pelaksanaan kebijakan kriminal nasional

Dalam menjalankan mandat tersebut, jaksa menghadapi tantangan yang terus berkembang antara lain transformasi digital, kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, dan tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, Penguatan Signifikan Penegakkan Hukum dan Selamatkan Keuangan Negara

“Kerja sama ini menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas analisis, memperdalam kajian ilmiah, dan memperluas perspektif hukum pidana modern di kalangan jaksa. Kami yakin, dengan dukungan akademik dari Universitas Padjadjaran, setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum dapat didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan data yang akurat,” ujar Jampidum menambahkan,” ujar Jampidum.

Menutup sambutannya, Jampidum berharap program ini dapat menjadi model kerja sama pendidikan tinggi dengan lembaga penegak hukum yang dapat direplikasi di bidang-bidang yang lebih spesifik, misalnya hukum lingkungan, hukum siber, dan hukum perlindungan anak.

Turut hadir dalam acara ini yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Para Direktur pada JAM PIDUM. Sementara itu, pihak Universitas Padjajaran dihadiri oleh Para Dekan dan Civitas Akademika.(Amri)

Example 300250
Example 120x600