Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

JAM Pidum Setujui 6 RJ Kasus Narkotika, 2 dari Kejari Jakarta Utara

31
×

JAM Pidum Setujui 6 RJ Kasus Narkotika, 2 dari Kejari Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun ada dia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose pada Senin, (10/3/2025).

Adapun enam perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut melibatkan tersangka dari berbagai daerah, di antaranya:

banner 325x300

1. Leonardo bin Joko Purnomo dari Kejaksaan Negeri Subussalam, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang yang sama.

Baca Juga :  Kejari Karawang Sita Barang Bukti Rp101 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Petrogas Persada

3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang yang berlaku.

4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.

5. Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.

6. Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.

Baca Juga :  Jalani Tahap II, Tersangka Ivan Sugiamto Dilimpahkan di Kejari Surabaya

Alasan Disetujuinya Permohonan Rehabilitasi

Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, para tersangka diketahui tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan dianggap sebagai pengguna akhir (end user).

Lebih lanjut, penyidikan menunjukkan bahwa mereka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Tidak hanya itu, sebagian besar tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi hanya dua kali. Keputusan rehabilitasi ini juga didukung oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Selain itu, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

JAM-Pidum mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. (Ram)

Example 300250
Example 120x600