BALI — Para Jaksa Agung dari negara-negara anggota ASEAN secara resmi menandatangani Deklarasi Sanur Bali dalam forum ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) di Sanur, Bali, Senin (15/9/2025).

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting kerja sama kawasan dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang kian kompleks.

Acara bersejarah ini dihadiri oleh Jaksa Agung dari 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, baik secara langsung maupun virtual. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan APAGM merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi hukum, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas aparat penuntutan di kawasan.

“Penandatanganan Deklarasi Sanur Bali ini bukan hanya simbol komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara adil di ASEAN, tapi juga bagian dari upaya bersama menghadapi kejahatan modern yang melampaui batas yurisdiksi,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin menyoroti semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum, terutama terkait kejahatan lintas negara seperti judi online, penipuan daring (scamming), korupsi, pencucian uang, hingga penyelundupan dan pemulihan aset lintas negara.

“Pemulihan aset lintas yurisdiksi menjadi salah satu aspek penting dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Dibutuhkan kerja sama yang optimal, namun tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara,” katanya.

APAGM akan menjadi forum tetap di bawah struktur ASEAN yang bertujuan mempererat sinergi penuntutan pidana, membangun jaringan komunikasi antar-kejaksaan, dan merancang program bersama dalam bidang hukum dan penuntutan.

Inisiatif pembentukan forum ini bermula dari pertemuan para jaksa di Bang Saen, Thailand, pada Agustus 2023, dilanjutkan dengan konsultasi di Bali pada April 2024, serta mendapatkan pengakuan dalam KTT ASEAN ke-44 dan ke-45 di Laos pada Oktober 2024. Kesepakatan final dicapai dalam konsultasi ketiga di Siem Reap, Kamboja, November 2024.

Melalui Deklarasi Sanur Bali, para Jaksa Agung sepakat untuk mendaftarkan APAGM ke dalam Annex 1 Piagam ASEAN (ASEAN Charter), menjadikannya bagian resmi dari struktur kelembagaan ASEAN.

Sebagai salah satu penggagas, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah penandatanganan deklarasi ini. Dalam penutup sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota.

“Mari jadikan penandatanganan ini sebagai momentum memperkuat tekad bersama menuju ASEAN yang lebih aman, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Pembentukan APAGM sekaligus menandai komitmen kawasan dalam membangun komunitas hukum ASEAN yang terintegrasi, solid, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan global, selaras dengan Visi Komunitas ASEAN 2045. (Ram)