Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Ini Penjelasan Kejari Jakpus Terkait Tudingan Hedon

×

Ini Penjelasan Kejari Jakpus Terkait Tudingan Hedon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tudingan hedon terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo.

Menurutnya pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta Pusat sebagai pilot project nasional pelayanan publik.

banner 325x300

Safri sapaan akrab Kajari Jakarta Pusat menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Surabaya Tetapkan ES Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp4,7 Miliar

Pertama, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat berasal dari anggaran 2024 saat Presiden Prabowo belum menetapkan efisiensi anggaran.

“Anggaran itu ketok palu saat masih di masa Presiden Jokowi,” kata Safri melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).

Safri menanggapi hal ini menyusul pemberitaan terkait pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat terkesan mewah di tengah semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kejati Sumatera Utara Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara

Dia tidak menampik anggaran peremajaan kantor hampir Rp7 miliar. Meski begitu, Kajari Jakarta Pusat ini mengungkapkan bahwa anggaran peremajaan kantornya berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan lelang pun berada di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kejagung.

Artinya, semua spesifikasi dan jenis barang yang dibelanjakan sudah ditentukan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) UKPBJ Kejagung. “Kejari Jakarta Pusat hanya sebagai user (pengguna) saja, jadi soal anggaran dan spesifikasi sebaiknya ditanyakan ek Kejagung saja,” terang Safri.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Alasan kedua, peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat karena di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat mencanangkan peningkatan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketiga, di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat merupakan pilot project nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Drive Thru.

“Mungkin beberapa hal ini yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk meremajakan kantor Kejari Jakarta Pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik,” tutup Safri. (Jumri)

Example 300250
Example 120x600