SURABAYA – Terdakwa Irwan Santoso kepemilikan Narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025) dengan agenda dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Irawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall Surabaya ini mendapat Narkoba jenis DMT dari luar negeri.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan Narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, yang diperoleh dengan cara memesan dari luar negeri (impor) tanpa izin,” katanya.

JPU Irawan menyebutkan, terdakwa Irwan Santoso mengaku mendapat informasi adanya Narkotika jenis DMT melaui YouTube. Dia melakukan transaksi setelah menghubungi pihak penyedia secara ilegal.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Selain didakwa primer atas Pasal 113 Ayat (2), Jaksa penuntut umum juga mendakwa terdakwa dengan subsider Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang masing-masing mengatur larangan mengimpor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.

Perlu diketahui, terdakwa Irwan membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan membayarnya menggunakan kartu kredit. Barang tersebut kemudian dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024.

Setelah membayar bea cukai, Irwan mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk eksperimen zat tersebut, antara lain cairan kimia, biji-bijian, dan serbuk kimia lain yang ditemukan di unit apartemen terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa Irwan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk tersebut terbukti narkotika jenis DMT, yang masuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.(Am)