Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

×

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 8 bulan jika tidak dibayar.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Teguh Harianto dalam sidang yang berlangsung di PT Jakarta.

Baca Juga :  Ada 656 Calon Advokat Ambil Sumpah di PT Jakarta, Berikut Ini Organisasinya

Majelis Hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Harvey akan disita untuk negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan bertambah 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Ronald Tannur ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Keputusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah putusan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Kejagung menganggap nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 725 Juta, Dua Mantan Pejabat PD Pasar Surya Surabaya jadi Tersangka

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli Siregar pada 31 Desember 2024.

Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis menjadi sorotan besar karena dampaknya yang sangat signifikan terhadap perekonomian negara. Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, menjadikannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. (Ram)

Example 300250
Example 120x600