JAKARTA – Bertepatan di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Acara seremonial pengalihan ini digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).

Dalam acara ini tampak dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wamen Imipas Silmy Karim, serta pimpinan tinggi dari kedua institusi tersebut.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar pergeseran administratif, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Pengalihan ini adalah titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, Pengelolaan Basan dan Baran oleh Kejaksaan RI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam manajemen barang sitaan dan barang rampasan negara.

“Melalui proses ini, Kejaksaan akan mengambil alih pengelolaan menyeluruh, termasuk sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran,” jelas Burhanuddin.

Selain itu, acara ini juga menandai bergabungnya 709 pegawai Rupbasan ke dalam Korps Adhyaksa. Mereka secara simbolis menerima penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI, sebagai bentuk penerimaan resmi dalam struktur kelembagaan baru.

Data dan Target Pengalihan

– Total Rupbasan yang dialihkan: 59 unit di seluruh Indonesia
– Rupbasan yang masih digunakan bersama: 24 unit
– Jumlah pegawai yang telah bergabung: 709 pegawai
– Target penyelesaian pengalihan penuh: 1 November 2025

Jaksa Agung turut mengapresiasi kerja sama intensif antara Kejaksaan dan Kemenimipas selama proses pengalihan berlangsung. Ia menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis selama masa transisi, mengingat sebagian Rupbasan masih digunakan bersama untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan benda sitaan negara yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ram)