JAKARTA – Mediasi antara warga terdampak kebakaran pabrik lilin di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat dengan pihak pemilik pabrik menghasilkan keputusan penting.

Pabrik lilin yang terletak di RT 002/RW 03 resmi ditutup permanen, dan pemiliknya sepakat membangun kembali 28 rumah warga yang hangus terbakar dan terdampak akibat dari kebakaran pabrik tersebut.

Kesepakatan dicapai dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Krukut, Selasa (10/6/2025), yang dihadiri oleh Lurah Krukut Ilham Nurkarim, Ketua RW 03 Ahmad Nawawi, perwakilan pemilik pabrik lilin, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan dan warga terdampak.

“Pabrik lilin tidak akan lagi beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas dihentikan total, dan barang-barang akan dipindahkan setelah garis polisi dicabut,” ujar Ketua RW 03, Ahmad Nawawi.

Kerusakan Terparah

Kebakaran terjadi Kamis malam (5/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Api diduga berasal dari lantai bawah tempat produksi lilin. Warga mencium bau kabel terbakar dan mendengar ledakan sebelum api membesar.

Ini merupakan kebakaran keempat yang terjadi di pabrik lilin tersebut. Warga menyebut kebakaran kali ini sebagai yang paling parah, menghanguskan 28 rumah dan membuat 178 jiwa kehilangan tempat tinggal.

“Dari dulu nggak pernah ada ganti rugi. Baru kali ini mereka mau bertanggung jawab,” ujar salah satu warga yang rumahnya habis terbakar.

Pembangunan Rumah Akan Dimulai Minggu Depan

Dalam kesepakatan mediasi, pemilik pabrik menyatakan akan membangun ulang rumah-rumah warga yang terdampak. Proses dimulai dengan survei lapangan minggu depan. Target waktu penyelesaian akan ditentukan oleh tim kecil yang melibatkan RW, RT, perwakilan korban, dan pemilik pabrik.

Namun, pembangunan tidak akan dilakukan di atas saluran air dan area yang menempel ke tembok SMK Negeri 35 Jakarta.

Posko Bantuan

Sementara itu, Posko Peduli Korban Kebakaran telah didirikan di Sekretariat RW 03 bekerja sama dengan Karang Taruna. Bantuan dari Dinas Sosial, BPBD, dan Polsek Tamansari juga telah disalurkan dalam bentuk logistik dan kebutuhan darurat.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh seluruh pihak secara sadar tanpa paksaan. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah atau jalur hukum. (Ram)