SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Ardiani menyatakan gugatan penggugat Victor Sidharta dalam perkara gugatan Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI No 70, kelurahan Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya tidak diterima (ditolak). Pembacaan putusan tersebut melalui E-Litigasi, pada Rabu (4/3/2026).
Hakim menilai bahwa ditolaknya gugatan tersebut, lantaran bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat Victor Sidharta kurang lengkap atau kabur. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard),” tertulis putusan di SIPP.PN.SBY dengan perkara gugatan perdata nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby.
Selain tidak diterimanya gugatannya, hakim juga membebani biaya perkara yang harus dibayar oleh penggugat Victor sejumlah Rp1.910.000,00,-.
Menanggapi putusan majelis hakim, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dan Muhammad Arfan, S.H selaku tim kuasa hukum Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah serta anak-anaknya merasa puas atas putusan hakim.
“Alhamdulillah, bahwa putusan majelis hakim ini layak kami apresiasi. Karena pada sebelumnya pak Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh penggugat sama sekali tidak terbukt. Sehingga pada akhirnya keduanya diputus bebas oleh majelis hakim. Dan saat ini majelis hakim tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat atas kasus rumah yang di Donokerto itu. Disinilah kita melihat kebenaran yang sesungguhnya,” ujarnya, pada Minggu (8/3/2026) malam di Surabaya.
Menurut Dwi Heri, perkara ini adalah salah satu perkaranya yang paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum pidana maupun perdata.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan, dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.
“Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana,” tegas Dwi Heri.
Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.
“Namun, sayangnya majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum,” jelas Dwi Heri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.
Muhammad Arfan, S.H menambahkan bahwa dua putusan berbeda diantara pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. “Putusan onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya,” tambahnya.
Arfan menerangkan bahwa kliennya Sugeng Handoyo telah lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya serta cucunya di lokasi rumah itu. “Semua menyaksikan mulai dari kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun,” terangnya.
Dwi Heri Mustika dan Muhammad Arfan tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) juga menyatakan bahwa majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat yang cacat formil.
“Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” tegas Arfan.(Am)



















