Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Gegara Tempati Kantor PDI Perjuangan, Pasutri di Surabaya Jadi Pesakitan

1
×

Gegara Tempati Kantor PDI Perjuangan, Pasutri di Surabaya Jadi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Gegara Rumah Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Jalan Donokerto XI, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya ditempati, kini Pasangan suami istri (Pasutri) Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pasutri tersebut jadi pesakitan dan diadili atas Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dilaporkan, karena diduga telah menguasai rumah yang di pinjamkan ke PDI Perjuangan untuk kantor.

Example 300x600

Karena sudah mengklaim sebagai pemilik rumah, namun diduga tidak memiliki bukti kesuratan tanah atau rumah, pasutri tersebut akhirnya di pidanakan.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Petugas Damkar Kasus Perzinahan

Di persidangan, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan berkas dakwaannya, bahwa Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah. Sekitar tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Karena mengetahui itu, Victor pun langsung mengonfirmasi ke partai politik PDI P yang pernah meminjam rumah tersebut. Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Baca Juga :  Hakim Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ajukan Gagasan Tentang Penetapan Tersangka oleh Hakim

Saat itu, Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasutri itu tetap bertahan, hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan keduanya ke polisi.

Atas hal itu, Ibu dan anak itu mengklaim rugi Rp 800 juta. Karena tidak dapat menguasai rumah tersebut.

Baca Juga :  Rapat Pengurus Pusat PERSAJA, Bahas Isu Penegakan Hukum dan Pengembangan Organisasi

Menanggapi dakwaan JPU, Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Arfan mengajukan eksepsi. Karena menurutnya, Sugeng sudah menghuni rumah itu sejak lahir. Bukan sejak 2019.

“Rumah itu dulu ditempati kakek nenek Sugeng yang mendapatkan dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo). Hingga kakek nenek meninggal, tidak pernah ada yang mengeklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang tiba-tiba diklaim pihak lain yang kami tidak pernah kenal,” pungkasnya. (SA)

Example 300250
Example 120x600