SURABAYA – Gegara hutang, Wahyu Eka Wijaya diadili lantaran menusuk temannya sendiri Soni Indrawan. Wahyu tidak terima lantaran ditagih hutang oleh korban Soni. Kini terdakwa di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/5/2025).

Dalam sidang terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaannya.

“Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat 17 Januari 2025 jam 15.30 wib. Saksi korban Soni Indrawan naik bus dari Bungurasih ke Tanjung Perak untuk ngamen. Sampai di Halte Bus jalan Perak Timur 190 Surabaya, saksi Soni Indrawan turun dan duduk di halte,menunggu bus yang menuju ke Madura,” ujar JPU.

Lanjut JPU, bahwa saat itu, Saksi Soni melihat dan memanggil Terdakwa Wahyu Eka Wijaya untuk menagih hutang, berkata “koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek” (kamu kemana saja kok tidak mau menemui saya, jelaskan masalah uang yang kamu pinjam),

Terdakwa menjawab “sek aku durung oleh duwek lek wes oleh takparani awakmu” (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu).

Saksi Soni menjawab “selesaino masalah iki ben jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu” (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari). Dari perkataan Soni, sebelumnya juga ada dendam, karena saksi Soni pernah memukulnya, membuat Terdakwa emosi, hingga dengan gunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm, yang diselipkan di perutnya.

Terdakwa,menyerang Saksi Soni yang berjarak 1 meter.Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi Soni di bagian leher, namun Soni berhasil menangkis serangan, hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi Soni. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Soni berhasil dilerai oleh seseorang,

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Soni Indrawan mengalami luka robek di telapak tangan kiri tembus bagian punggung tangan kiri Saksi Soni.(Am)