SURABAYA – Kasus pembunuhan di Kedinding lor Surabaya ternyata di picu hanya gara-gara enggan membayar bensin eceran. Hal itu disampaikan saat rilis, pada Kamis (22/5/2025) di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari perselisihan kecil yang berujung petaka.

“Cekcok terjadi karena korban menolak membayar bensin jenis pertalite yang telah dibelinya, bahkan sempat memukul pelaku sebelum mencoba melarikan diri,” ungkapnya

Korban adalah seorang mahasiswa berinisial S.LM (24) yang tewas mengenaskan usai dibacok menggunakan celurit di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 17.15 WIB.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial B.S (26), warga asal Sampang, Madura.

Saat itu, emosi pelaku yang memuncak membuatnya mengambil sebilah celurit dari sebuah toko dan mengejar korban dengan motor milik korban sendiri.

Korban sempat kabur ke belakang Masjid Sirotol Mustakim, namun naas, lokasi tersebut merupakan jalan buntu. Di sanalah pelaku menghabisi korban dengan membabi buta.

Hasil otopsi memperlihatkan tingkat kekejaman pelaku. Luka bacok tembus di dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, dan luka menganga di pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang motor korban di kawasan Sukolilo Larangan dan melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura,” terangnya.

Pada hari itu juga, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diringkus di Desa Ketapang, Sampang, pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah pelacakan intensif oleh tim kami,” jelas AKP Mohammad Prasetyo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor L-5070-AAR.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motif utama pelaku adalah emosi karena tidak terima dipukul dan korban menolak membayar bensin,” pungkas AKP Mohammad Prasetyo.(Am)