JAKARTA – Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026).
Laporan dengan nomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal GAGAK, Agus Suryaman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penyerahan laporan ini diperkuat dengan bukti Tanda Terima Penyampaian Informasi pada Pos Pelayanan Hukum tertanggal 10 Maret 2026 pukul 15.06 WIB.
Dalam dokumen laporannya, GAGAK menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, dalam memberikan perlindungan terhadap jaringan barang ilegal yang masuk ke wilayah kerja Jakarta.
Agus Suryaman menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengabaian Prosedur Operasional Standar (SOP) kepabeanan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta indikasi gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kanwil BC Jakarta,” tulis laporan tersebut.
Potensi Kerugian Negara
GAGAK menilai praktik culas di garda terdepan pengawasan arus barang ini berdampak serius pada dua hal utama:
Kebocoran Pendapatan Negara: Hilangnya potensi pajak dan bea masuk yang seharusnya masuk ke kas negara.
Destabilisasi Ekonomi: Masuknya barang ilegal secara bebas dinilai merusak struktur pasar domestik dan mematikan industri dalam negeri.
Mendesak Audit Investigatif
Melalui laporan ini, GAGAK mendesak JAMPIDSUS untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
• Melakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) terhadap pihak-pihak terlapor.
• Melakukan Audit Investigatif terhadap arus dokumen barang di wilayah kerja Kanwil DJBC Jakarta guna menemukan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).
• Memanggil saksi-saksi kunci untuk mengungkap keterkaitan pihak lain dalam struktur birokrasi yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Integritas institusi negara harus dijaga dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Agus dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung telah menerima berkas laporan tersebut untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)



















