Eva, Pengedar asal Dolly Surabaya Selimpitkan Sabu di Tali BH
SURABAYA – Simpan sabu-sabu 3,5 gram di selimpitan tali Bra atau BH, Eva Muriati (40), pengedar sabu asal Dolly atau Putat Jaya Surabaya ini dituntut 7 tahun penjara di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025).
Tuntutan tersebut di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya. “Menyatakan terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Muriati bin Sunaim selama 7 tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara,” JPU di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan. Selain itu JPU juga menyatakan barang bukti berupa sabu dengan berat netto ± 3,580 gram dan 1 bungkus tisu dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU, Terdakwa akan mengajukan pembelaan terhadap dirinya dalam sidang minggu depan.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Eva Muriati, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 00.30 Wib dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura.
Saat itu berawal dari Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi Ifit Karimudin dan saksi Elda Putra Maulana mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Putat Jaya Gg. 2 A Kec. Sawahan Surabaya tersebut ada seorang Pengedar/Penjual Narkotika jenis Sabu, mendengar informasi tersebut di tindak lanjuti dengan cara melakukan Penyelidikan yang akhirnya pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eva yang sedang berjalan kaki dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±3,580 gram yang ada di dalam 1 bungkusan Tisu ditemukan di selipan / cepitan tali Bra (BH) yang terdakwa Eva gunakan saat itu.
Sedangkan 1 buah HP Merk Redmi 7 warna Hitam Nosim: 083857021552, dan 081357887443 ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa gunakan saat itu.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli dari Oyon (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat netto ±3,580 gram dengan harga Rp. 2.250.000,-. Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menggunakan HP Merk Redmi 7 wama Hitam Nosim 083857021552 menghubungi (Telfon) Oyon (BANDAR / DPO) yang intinya mau ambil beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 750 ribu pergram.
Lalu Oyon menyanggupinya, dan terdakwa menyampaikan bahwa akan mengambil sekira pukul 02.00 WIB di rumah Oyon di Desa Parseh Kec. Socah Kab Bangkalan Madura. Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari Rumah menuju ke Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura tersebut lalu sekira pukul 22.59 WIB tiba dan bertemu dengan Oyon di rumahnya tersebut.
Terdakwa langsung Transfer Uang sebesar Rp. 1.550.000,- menggunakan Rekening Dana milik saya 083857021552 an EVA MURIATI ke Rekening BCA a.n Siti Fatimah yang terdakwa dapatkan dan Saudara Oyon sedangkan sisanya Rp. 700 ribu akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual.
Bahwa setelah ngobrol-ngobrol pada hari Kamis, tanggal 30 januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Oyon menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3,580 gram yang saat itu terbungkus dengan Tisu kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan.
Selanjutnya terdakwa menaruh /menyimpan nya di dalam selipan / cepitan tali Bra (BH) yang terdakwa gunakan saat itu, dan terdakwa langsung pulang menuju ke Rumah di Jl Putat Jaya Gg. 1 A No. 45 Kec. Sawahan Surabaya, namun sebelum sampai (sebelum tiba) di rumah, pada saat terdakwa berjalan kaki di Pinggir Jalan Putat Jaya Gg 2 A Kec Sawahan Surabaya ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk terdakwa jual kembali diaman tiap gramnya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300 ribu.(Am)