Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Chroombook Nadiem Makarim Lanjut

6
×

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Chroombook Nadiem Makarim Lanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Nadiem. “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

banner 325x300

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” sambung hakim.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Riko Praperadilankan Polsek Tanjung Priok

Hakim juga menyatakan, surat dakwaan atas nama Nadiem Makarim dengan nomor register PDS-79-M.1.10-FT.1-11-2025 tanggal 5 Desember 2025, sah menurut hukum.

Salah satu pertimbangan majelis terkait dalil kuasa hukum Nadiem yang mendalilkan bahwa perbuatan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara. Karena menurut kubu Nadiem, kewenangan menteri dilindungi undang-undang bahwa mekanisme sanksi administratif belum ditempuh dan bahwa pengujian penyalahgunaan wewenang seharusnya di pengadilan tata usaha negara.

Hakim berpendapat, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan atau merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidanakan, memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai ada tidaknya prosedur dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  JPU Tuntut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur 9 Hingga 12 Tahun Penjara

“Ada tidaknya unsur kepentingan pribadi atau pihak lain dan ada tidaknya kerugian negara yang timbul akibat keputusan tersebut merupakan subtansi pokok perkara. Karenanya, hal itu harus dibuktikan di persidangan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Hakim.

Hal ini sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, yang terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan pada perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak,” ucap hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangannya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Periksa Kembali Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi PDNS

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.(AS)

Example 300250
Example 120x600