Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Edarkan Upal, Residivis Penipuan Divonis 28 Bulan Penjara

×

Edarkan Upal, Residivis Penipuan Divonis 28 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan dan 2 tahun 2 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan uang palsu (Upal) dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Majelis hakim yang diketuai Salam Giribasuki menyatakan perbuatan Guntur dan Njo Joni telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejari Surabaya, tentang peredaran uang palsu.

banner 325x300

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Hakim Salam di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus, PVMBG Terapkan Status Awas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Guntur Herianto selama 2 tahun 4 bulan dan terdakwa Njo Joni Andrean 2 tahun 2 bulan,” imbuhnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000 yang harus dibayar para terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan untuk terdakwa Guntur Herianto dan 2 bulan untuk terdakwa Njo Joni sesuai ketentuan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas Hakim Salam saat membacakan hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Guntur dan Njo Joni menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan JPU Galih yang juga menerima putusan tersebut meski sebelumnya ia menuntut selama 3 tahun penjara, denda sama subsider 291 hari kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Guntur Herianto Ridwan a bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak sekitar akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu, yang kemudian dikembangkan hingga menangkap Terdakwa beserta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu.

Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui Telegram dengan pembayaran dompet digital serta secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.(Am)

Example 300250
Example 120x600