Edarkan Minyak Kita Tidak Sesuai Label, Sukiman Pemilik UD Jaya Abadi Divonis 10 Bulan
SURABAYA – Sukiman pemilik UD Jaya Abadi itu dinyatakan bersalah telah memperdagangkan minyak goreng subsidi Minyak Kita dengan takaran yang tidak sesuai isi label. Terdakwa Sukiman pun di jatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sukiman. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch siap jual dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual dirampas untuk negara. Hakim menilai perbuatan Sukiman telah merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program minyak goreng subsidi dari pemerintah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak itu menuntut agar Sukiman dihukum 1 tahun 3 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usai mendengar putusan, Sukiman yang hadir tanpa penahanan tampak bingung. Kemudian Sukima menyampaikan sikapnya kepada majelis hakim. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Sukiman singkat.
Kasus ini bermula dari temuan Polda Jatim di Pasar Wonokromo, Surabaya, pada awal 2024. Polisi menemukan minyak goreng bermerek Minyak Kita dengan isi hanya 850–900 mililiter, padahal label kemasan mencantumkan 1 liter. Penelusuran kemudian mengarah ke gudang UD Jaya Abadi di Jalan Medayu Utara, Rungkut, yang dimiliki Sukiman.
Dari penggeledahan, polisi menyita ratusan kardus minyak goreng siap edar, mesin pengisi pouch, sealer, tangki, hingga catatan penjualan. Dalam persidangan sebelumnya, Sukiman mengaku sengaja mengurangi takaran sejak 2023 karena mengikuti harga pasar subsidi.(Am)

