BERAU – Dugaan praktik pembalakan liar di Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menjadi sorotan publik. Pasalnya, awak media menemukan sebuah truk fuso bermuatan kayu log terparkir di wilayah tersebut beberapa hari lalu seperti dikutip dari Derap Kalimantan.
Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Selain itu, di lokasi yang sama, awak media juga mendapati tumpukan kayu log dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah kayu terlihat sedang dipotong oleh seorang pekerja lapangan.
Kendati demikian, satu unit truk fuso bernomor polisi KT 8*** ZU ditemukan dalam kondisi bermuatan kayu log tanpa barcode dan diduga telah siap keluar dari Kampung Usiran. Namun sayangnya, tujuan pengiriman kayu tersebut belum diketahui secara pasti.
Terkait hal itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, kayu log tersebut rencananya akan diangkut keluar wilayah Kampung Usiran melalui jalan negara menuju daerah lain. Namun, pekerja mengaku hanya bertugas melakukan pekerjaan teknis dan tidak mengetahui tujuan pengiriman maupun kelengkapan dokumen kayu yang dimaksud.
Seorang berinisial HR diduga sebagai pemilik kayu log tersebut. Namun hingga kini, HR belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada awak media.
Kayu log itu diduga tidak disertai dokumen legal, barcode, maupun keterangan asal-usul yang sah tersebut dipenumpukan tidak jauh dari kawasan permukiman warga Kampung Usiran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum kehutanan.
Sementara informasi lain menyebutkan, kayu log tersebut diduga akan diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal untuk menghindari pengawasan.
Lantas, Awak media menelusuri dan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada seorang pejabat KPHP Berau Utara berinisial JK. Saat dikonfirmasi, JK membantah keterlibatannya.
“Namanya juga isu,” ujar JK singkat saat dikonfirmasi via whatsapp pada Senin (26/1/2026).
Selain itu JK menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pemuatan kayu log itu. Ketika disinggung mengenai pengawasan dan penindakan, ia mempertanyakan kewenangan instansinya dalam menangani kasus tersebut dan menyebut aparat penegak hukum kehutanan (Gakkum) tidak dapat bertindak tanpa informasi serta barang bukti yang jelas.
Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi lanjutan belum membuahkan hasil. JK tidak mengangkat panggilan telepon dan hanya meminta komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan alasan sedang ada pertemuan.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, isu dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam aktivitas penebangan kayu di Kampung Usiran mulai berkembang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Atas temuan ini, awak media telah menyampaikan informasi awal kepada Kapolres Berau. Kapolres merespons dan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyarankan agar laporan disampaikan kepada Dinas Kehutanan serta Bupati Berau guna dilakukan pengecekan langsung ke lapangan secara bersama-sama.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk pemeriksaan legalitas kayu melalui SIPUHH dan dokumen pendukung lainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa izin sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara pasal 88 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.(Dedi)



















