JAKARTA – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) yang berlokasi Jln Medan Tanjung Morawa Km.55, pada Kamis (28/8/2025).

Selain itu, penyidik Kejati Sumut juga lanjut menggeledah Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli Serdang, selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi menyatakan tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah geledah yang ditandatangani Kajati Sumatera Utara Dr. Hari Siregar dengan Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land,” ujar Husairi melalui siaran tertulisnya via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).

Menurut Husairi, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan anggota tim penyidik.

“Bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut. Karena dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021,” jelasnya.

Husairi menyatakan bahwa hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar. Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan, sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkas Husairi. (Amri)