JAKARTA – Setelah berhasil melarikan diri sekitar 1,5 tahun, akhirnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), berhasil menangkap buronan bernama Babul Salam Bin Patahuddin (27 tahun) di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (29/1/2026).
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah menyatakan Babul Salam telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu.
“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Andi dalam siaran persnya via whatsapp di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Andi, terpidana Babul Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024. Menghukum Terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin dengan Pidana Penjara selama tiga Bulan dan Denda sebesar 30 juta ruipah subsidiair dua bulan kurungan.
“Bahwa pada saat akan di lakukan eksekusi Babul Salam melarikan diri, hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO. Dan pada malam hari kemarin, tanggal 9 Januari 2026 dia berhasil ditangkap di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Andi, dia dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian pada keesokan harinya Jum’at (30/1/2026) dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan menggunakan pesawat.
“Setibanya di Kota Tarakan, Babul Salam langsung di eksekusi pemidanaan, di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” pungkas Andi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Amri)



















