Disidang Kasus Ranmor, Terdakwa Hasin Mengaku Hasil Jual Motor Buat Foya-foya
SURABAYA – Moh Hasin Munawar, terdakwa kasus pencurian motor (ranmor) ini mengakui uang hasil penjualan motor di buat foya-foya bersama teman-teman, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (4/6/2025).
Terdakwa mengakui bahwa bersama kawannya Mat Dhari yang saat ini masih dalam pencarian polisi mencuri motor dengan sasaran depan halaman rumah atau kos-kosan.
Bukan sekali saja, melainkan terhitung ada empat lokasi yang sudah dia satroni bersama kawannya. Dan Abdul Qodir mengakui bahwa uang hasil penjualan motor yang dia curi tersebut hanya untuk Foya-foya bersama teman-temannya.
Dalam dakwaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, melakukan pidana mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Suwandi pemilik Sepeda Motor Honda Vario Nopol L-5274-BX yang hilang, dan saksi korban Abil Fida Nugroho,pemilik Sepeda motor Honda Vario, Nopol W-6395-NCA.
Suwandi menerangkan bahwa saat itu sepeda motornya diparkir di teras rumahnya jalan Dukuh Karangan Tengah 60 Babatan, Wiyung. “Sepeda motor saya saya parkir di teras rumah, sudah dikunci setir, saya mengetahui sepeda saya hilang, waktu pagi saat mau berangkat kerja, kalau kerugian saya sekitar 17 jutaan.” terang Suwandi.
Saksi abil Fida juga menerangkan kehilangan sepeda motornya Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA, yang sedang di parkir di tempat kos nya jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya. “Sepeda motor itu milik kakak saya, tiba – tiba hilang di depan kamar kos, kerugiannya sekitar 22 juta,” ujar saksi.
Terdakwa mengakui semua keterangan para saksi, “Benar yang mulia,” katanya.
Diketahui,Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, bersama dengan Abdul Qodir Jailani ( berkas terpisah), berniat mengambil motor untuk dijual kembali.Kemudian Sabtu 28 Desember 2024,Terdakwa M.Hasin dibonceng Abdul Qodir Jailani Sepeda Motor Honda Beat milik Abdul Qodir Jailani.
Kemudian mencari sasaran berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya. Keduanya melihat di rumah kos jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya, 1unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA sedang di parkir milik kakak kandung saksi korban Abil Fida Nugroho, yang sedang menitipkan di teman kampus yaitu saksi Galung.
Melihat sasaran, terdakwa bersama Abdul Qodir Jailani mengambil tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Abil Fida Nugroho.
Terdakwa berperan masuk kedalam rumah kos tersebut, merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA menggunakan kunci T, sedangkan Abdul Qodir berperan mengawasi situasi.
Setelah berhasil curi motor tersebut, terdakwa bawa pergi bersama Abdul Qodir,dan dijual ke Cak Dul harga Rp.4.500.000,-, Akibat perbuatan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, saksi korban Abil Fida Nugroho mengalami kerugian Rp.22.000.000,-.
Sebelumnya, pada Jum’at 28 Februari 2025, Surabaya, terdakwa juga mengambil motor, mencari sasaran berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung, Terdakwa dan Abdul Qodir Jailani (berkas terpisah) melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban Suwandi, sedang di parkir di teras rumah jalan Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya dalam keadaan terkunci.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya Suwandi, terdakwa berperan merusak pintu pagar rumah dan masuk,terdakwa merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tersebut menggunakan kunci T.
Setelah berhasil, Sepeda motor tersebut di jual kepada Cak Dul harga Rp.4.200.000,-. Saksi korban Suwandi mengalami kerugian Rp. 18.000.000,-
Saat dilakukan introgasi, Terdakwa
Moh.Hasin bin Munawar, mengakui perbuatannya, juga pernah melakukan mencuri motor bersama Mat Dehri (DPO).(Am)