SURABAYA – Dihajar selingkuhan istri, seorang suami berinisal BG melaporkan pria berinisial SJN warga Kapas Madya, Tambaksari ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayan. Penganiayan tersebut diduga dilakukan oleh selingkuhan istri berinisal SJN, pada Selasa (1/1/2026) lalu.
BG korban penganiayan ini melaporkan SJN di kepolisian, atas kasus dugaan penganiayaan di jalan Sidoyoso, kecamatan Simokerto Surabaya, pada Senin (31/12/2025) malam tahun baru 2026.
BG menjadi korban penganiayaan oleh SJN, lantaran SJN diduga tidak terima saat dirinya kepergok usai berbonceng dengan istri sah BG. “Saya melaporkan dia (SJN) atas dugaan kasus penganiayan terhadap saya. Saya dianiaya dihajar dipukuli, lantaran dia (pelaku) gak terima saya tegur usai berbonceng dengan istri sah saya. Begitu dia turun istri saya menghindar, dan SJN langsung memukuli saya,” ujar BG, pada Rabu (21/1/2026).
Tidak hanya kasus dugaan penganiyaan saja, melainkan SJN yang bekerja di PT PAL ini juga di laporkan oleh korban BG atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. “Saya juga melaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Karena saya menemukan bukti-bukti surat pernikahan siri dengan istri saya. Bahkan foto-foto SJN juga dengan HLM,” tambahnya.
Korban berharap dengan Berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pelaku SJN segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Saya menghormati proses kinerja kepolisian. Saya berharap dengan adanya laporan ini dapat memberikan keadilan untuk saya sebagai korban. Saya juga berharap pihak kepolisian segera merespon cepat dan menindaklanjuti pelaku,” tegasnya.
“Saya adukan dugaan perselingkuhan dan perzinahan terhadap pelaku, dan saya laporkan juga kasus dugaan penganiyaan terhadap saya,” pungkas korban.(Am)



















