Diduga melakukan Korupsi Aset Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
BANDUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018 Yosi Irianto pada Jumat, (23/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan penahanan ini dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan selama delapan jam di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Yossi diduga terlibat dalam kasus penguasaan tanah negara secara melawan hukum, yang merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Nur aset tersebut digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk pengelolaan Kebun Binatang Bandung, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, penyidik menahan Yossi Irianto di Rumah Tahanan Kebon Waru untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai dari 23 Mei hingga 11 Juni 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni S dan RBB. Penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam alih fungsi dan penguasaan tanah milik negara yang tidak sah.
“Atas dugaan perbuatannya, YI dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP,” tandasnya.
Berdasarkan hal itu, Nur menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. (Budi)