Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Diduga Korupsi Sewa Stand, Kantor PD Pasar Surya Digeledah Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak

×

Diduga Korupsi Sewa Stand, Kantor PD Pasar Surya Digeledah Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Senin, 30 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada perusahaan daerah tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan langkah paksa itu dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. “Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting terkait dugaan kerugian negara,” ujar Made Agus, Selasa (31/3/2026) di hadapan wartawan.

banner 325x300

Selain itu, penyidik juga bergerak atas dasar izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026.

Baca Juga :  Disaksikan Presiden, Satgas PKH Serahkan 893 Ribu Hektar Kawasan Hutan dan Uang Kerugian Negara Rp6,6 Triliun

Proses penggeledahan disaksikan langsung Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat. Dari lokasi, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, antara lain delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Raih Penghargaan atas Upaya Penegakan Kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional

Seluruh barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya penyewaan stand dan lahan di berbagai cabang pasar tanpa perjanjian sewa yang sah. PD Pasar Surya mengelola tiga cabang Timur, Utara, dan Selatan dengan total lebih dari 60 unit pasar.

Ketidakteraturan administrasi disebut membuat perusahaan daerah tersebut kehilangan potensi pendapatan mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Sidang Kasus ITE, Fitri Bacakan Pesan Anak untuk Terdakwa Yokke Hargono

Selain penyewaan tanpa perjanjian, penyidik juga menemukan indikasi pemberian stand dan lahan kosong tanpa proses negosiasi sesuai aturan. “Kami masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” kata Made Agus.

Hingga kini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik menyatakan pemeriksaan akan terus diperluas untuk mempercepat pengungkapan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.(Am)

Example 120x600