BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahanan tiga tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, ketiga orang itu merupakan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang atau jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.

Menurut Kajari, tersangka Begin Troys, selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 hingga 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerjasama antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada project summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip Good Corporate Governance.

Kemudian, tersangka Nugroho Widyantoro selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 20­08 hingga sekarang, memimpin kerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama,

“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” kata Irfan dalam rilis di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat 20 Juni 2025.

Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip Good Corporate Governance, PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran dari PT SDI dan mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.

Akan Periksa Ridwan Kamil

Kajari Kota Bandung menambahkan ada kemungkinan periksa Ridwan Kamil soal dugaan korupsi terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Sebab, saat kasus terjadi, yang bersangkutan adalah Gubernur Jabar.

*Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” kata Irfan Wibowo

Meski demikian, Irfan menegaskan, mereka akan bergerak sesuai temuan dalam perkembangan penyidikan kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 86,2 miliar tersebut. Saat ini telah ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni Begin Troys selalu Direktur PT. Migas Utama Jabar, Nugroho Widyantoro Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1.(Budi)