Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumTNI/Polri

Diduga jadi Pengedar Sabu di Gresik, Wanita Cantik Digerebek Polisi

87
×

Diduga jadi Pengedar Sabu di Gresik, Wanita Cantik Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK – Polsek Menganti, Polres Gresik, Polda Jatim gerebek seorang wanita berparas cantik berinisial NN alias Panda (21), warga Desa Sidojangkung, Menganti. Ia diamankan bersama barang bukti 20,8 gram sabu di sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. NN diduga tengah berpesta sabu bersama suaminya. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri dengan cara nekat memanjat dan melompat melalui lubang ventilasi kamar mandi sesaat sebelum polisi masuk.

banner 325x300

Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, membenarkan adanya operasi penggerebekan tersebut. “Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 20 Tersangka

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 20,8 gram yang dikemas dalam plastik klip, sedotan, satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, serta uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Hakim PN Surabaya Sebut Apartemen Gunawangsa Sarang Narkoba

Sebagian sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet kecil yang tersimpan di tas ungu milik NN. Polisi menduga kuat pasangan ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang memanfaatkan rumah kos sebagai tempat penyimpanan dan transaksi.

“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Dawud.

Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

Rumah kos tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika bukan kali pertama terjadi di Gresik. Lokasi kos yang cenderung tertutup, dengan akses keluar-masuk yang longgar, sering kali dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun transaksi gelap.

Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan pola serupa. Para pelaku lebih memilih kos-kosan karena dianggap aman, mudah berpindah tempat, dan sulit terdeteksi aparat. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan pemilik kos terhadap aktivitas penghuni.(Am)

Example 300250
Example 120x600