DaerahEkbisKejaksaan

Di Apresiasi, Kejari HSU Berhasil Bantu Bumdes Bersama Kayuh Baimbai Dapat Izin Edar Obat Tradisional dari BPOM RI

10
×

Di Apresiasi, Kejari HSU Berhasil Bantu Bumdes Bersama Kayuh Baimbai Dapat Izin Edar Obat Tradisional dari BPOM RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Luar biasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dibawah komando Kajari Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH berhasil membantu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Baimbai mendapatkan izin edar obat tradisional (albumin) dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram. Ucapan terimakasih dan apresiasi pun berdatangan.

Misalnya, apresiasi datang dari Akhmad Yani selaku Plt Camat Paminggir, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua Bumdes bersama Baimbai Marjuni, usai Kajari HSU, Dr. Albertinus P Napitupulu menyerahkan surat izin BPOM ke pada Bumdes di kantor Kejari HSU, pada Rabu (19/11/2025).

“Saya Akhmad Yani selaku Plt Camat Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi, serta menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri HSU yang telah memberikan pendampingan hukum secara profesional, berkelanjutan dan transparan dalam proses pengurusan izin edar di BPOM produk albumin yang kami kembangkan,” ujarnya kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta.

Menurut Akhmad Yani pendampingan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kapasitas manajerial, serta pemahaman kami terkait tata kelola usaha yang benar dan sesuai ketentuan hukum.

“Berkat dukungan Bapak Kajari, Bumdesa Kayuh Baimbai, Kabupaten Hulu Sungai Utara akhirnya berhasil memperoleh izin BPOM secara sah dan ini menjadi langkah penting dalam perluasan manfaat produk albumin bagi masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Akhmad Yani juga berharap agar kerjasama yang telah terjalin baik ini dapat terus terjalin. Sehingga Bumdesa diseluruh daerah Kabupaten HSU mampu berkembang secara legal, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

“Terimakasih kepada Kejari HSU atas komitmen dan pengabdiannya, dalam mendampingi kami menuju tata kelola usaha yang lebih baik,” tandasnya.

Betul-betul Dibantu

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bumdes bersama Baimbai Marjuni. Menurutnya pihaknya betul-betul dibantu untuk mengurus izin dan sebagainya, dari segala permasalahan di Bumdes.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan izin edar dari BPOM ini, akan mempengaruhi jalannya Bumdes bersama kami ini. Setidaknya dari proses sekian banyak permasalahan Bumdes, mulai terpecahkan,” ujarnya via whatsapp.

Ketika ditanya permasalahan apa, Marjuni mengatakan bahwa selama ini, izin edar belum ada karena kondisi jarak antara Bumdes dengan BPOM itu sangat jauh. Ditambah lagi sumber daya manusia (SDM) kami sangat kurang.

“Alhamdulillah setelah kami meminta pendampingan dari Kejari HSU, alhamdulillah kami dapat mengejar target supaya keluar izin edarnya,” ucapnya.

Namun, saat ditanya setelah izin edar keluar, apa yang akan dilakukan. Marjuni mengatakan buntuk sementara ini pihaknya akan segera memperbaiki dan berbenah terlebih dulu. Maksudnya memperbaiki cara promosi, dan memperbaiki label yang ada di kemasan izin dari BPOM.

“Albumin ini khasiatnya untuk mempercepat penyembuhan luka, biasanya digunakan untuk operasi, caesar, kecelakaan. Artinya berbagai jenis luka,” ungkap Marjuni seraya mengatakan bahan bakunya Ikan Gabus.

Tegas dan Humanis

Diketahui, sebelum menjabat Kajari HSU Dr. Albertinus Napitupulu ini menjabat sebagai Kajari Tolitoli. Di Tolitoli Ia terkenal tegas, karena banyak koruptor dan penambang ilegal yang ditangkap dan dijebloskannya ke penjara.

Dibalik ketegasannya ini, ternyata ia memiliki sisi humanis. Hal ini dibuktikan dari keberhasilannya mendampingi Bumdes Desa bersama Kayuh Baimbai, membantu masyarakat untuk mendapatkan izin edar obat tradisional dari BPOM RI.

Hasilnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 1699 / Reg / TR / 2025, BUM DESA BERSAMA KAYUH BAIMBAI diberikan izin persetujuan dan berlaku selama lima tahun, sampai 14 November 2030. Izin tersebut ditandatangani Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Imelda Ester Riana P, ST, MKM.

Berdasarkan hal itu, Kajari HSU Dr. Albertinus P. Napitupulu mengatakan diakhir tahun 2025 ini pihaknya hadir dengan warna berbeda dengan cara Humanis. Sebab, Kejaksaan HSU hadir bukan saja untuk menjerat para pelaku Korupsi, tetapi memberikan edukasi dan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penguatan tata cara pengelolaan keuangan negara yang ada di tingkat Kabupaten maupun Desa.

“Warna berbeda dan humanis yang kami lakukan dalam mendampingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan izin edar usaha kecil obat tradisional, dan akhirnya berhasil,” ujarnya kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Albert, biasa dia disapa menyatakan kami sebagai Aparat penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah kerja Kejari HSU.

“Jadi, Kejaksaan bukan hanya menindak, tapi juga membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Ada ekonomi berputar dan ada harapan putaran ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.

“Dan ijin edar albumin dari BPOM ini baru satu dan pertama Bumdes di Kalimantan Selatan yang dapat ijin edar albumin di Propinsi Kalimantan Selatan ini,” sambungnya.

Albert menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Kejari HSU untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (Bundes) mendapatkan persetujuan pendaftaran, penerbitan izin edar dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram.

“Produk ini merupakan inovasi anak bangsa, jadi kita hadir disini membantu setiap pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, dan tetap harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh BPOM RI,” pungkasnya. (Amri)