SURABAYA – Curi emas senilai Rp400 juta milik kekasih, Liem Ie Sien alias Samuel hanya dituntut 3 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Berlangsung di persidangan, terdakwa Samuel kini dituntut 3 bulan penjara karena mencuri emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari.

Perkara ini bermula saat hubungan asmara sepasang kekasih itu mulai retak. Samuel dan Ruth pernah tinggal bersama di Ruko Nortwest Blok NV 12/15 Surabaya, yang dikenal dengan sebutan Kedai Uncle Sam. Namun, sejak September 2024, Ruth memilih menyewa rumah kontrakan di Perumahan Nortwest Blok NB 8 No. 38 Surabaya. Jarak hati mereka ikut melebar, hingga akhirnya Samuel gelap mata melakukan hal nekat.

Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, Samuel datang ke rumah kontrakan Ruth. Dengan bermodal kunci rumah yang masih dipegangnya, anak dari Herianto Halim alias Liem Ho King itu mulai memasuki rumah kontrakan itu.

Samuel sempat menelepon Ruth. Ia memastikan di mana sang pacar berada. Jawaban Ruth membuatnya lega sekaligus berani: malam itu Ruth menginap di rumah kakaknya. Saat itulah, Samuel mulai menelusuri rumah sepi itu, lalu menuju kamar. Di dalam sebuah kardus, ia menemukan dompet yang menyimpan harta berharga: tiga keping emas antam seberat total 210 gram.

Tanpa pikir panjang, Samuel membawa emas itu pulang ke ruko. Ia menyimpannya di laci lemari di lantai 3. Aksi ini memang tak langsung tercium. Namun keesokan harinya, 7 Juli 2025, Ruth kaget saat memeriksa barang-barang di kamarnya. Emas yang ia simpan ternyata raib.

Ruth lantas melapor ke satpam perumahan. Dari rekaman CCTV, terekam jelas Samuel masuk komplek pukul 15.14 WIB dan keluar lagi pukul 23.35 WIB pada hari yang sama.

Dua minggu berselang, tepat 23 Juli 2025 malam, Ruth menerima pesan WhatsApp dari Samuel. Samuel mengaku menemukan emas milik Ruth. Ia mengajak bertemu di Greenery, Jalan Dharmahusada, Surabaya. Pertemuan itu berlangsung 24 Juli 2025 sore, ditemani saksi Edi Sutikno dan polisi dari Polsek Pakal. Saat itulah emas 210 gram diketahui berada di tangan Samuel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza saat membacakan surat dakwaan menyebut bahwa akibat perbuatan Samuel, Ruth mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 juta. “Terdakwa Samuel mengambil emas itu dengan maksud mempertahankan hubungan agar bisa berlanjut ke jenjang yang lebih serius. Perbuatan terdakwa Samuel sebagaima pasal 362 KUHP,” ujarnya di persidangan.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim langsung melanjutkan sidang pidana singkat ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Usai dua agenda itu rampung, JPU Saaradinah kemudian membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan Samuel terbukti mencuri tiga emas seberat Rp 210 gram milik Ruth Yoke Wulansari sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya.

Selain meminta Samuel tetap ditahan, JPU Saaradinah juga meminta agar barang bukti emas dan dokumen pembelian dikembalikan kepada korban Ruth. “Dua keping emas antam masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas antam seberat 10 gram dikembalikan kepada korban Ruth Yoke Wulansari,” terangnya.

Sementara itu, Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak menjelaskan pertimbangan perkara ini digelar melalui sidang pidana singkat dan terdakwa dituntut dengan 3 bulan. “Pertama, antara terdakwa Samuel dan korban Ruth telah menempuh jalan damai. Kedua, motif terdakwa Samuel mengambil emas agar hubungan dapat kembali terjalin. Ketiga, barang bukti sudah kembali kepada korban,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).

Sesuai jadwal, sidang pidana singkat terdakwa Samuel akan kembali digelar pada Senin (6/10/2025) mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan putusan atau vonis majelis hakim.(Am)